Langsung ke konten utama

Fatwa - fatwa Ramadhan untuk wanita


1. Pertanyaan: Apakah hukumnya menunda qadha puasa hingga setelah
Ramadhan tahun depan?
Jawaban: Barangsiapa yang berbuka di bulan Ramadhan karena safar
atau sakit atau semisalnya, maka ia harus mengqadha sebelum Ramadhan
tahun depan, waktu di antara dua Ramadhan adalah kesempatan luas dari Rabb
. Maka jika ia menundanya hingga setelah Ramadhan tahun depan, maka ia
harus mengqadha ditambah memberi orang miskin setiap hari, sebagaimana
fatwa jamaah dari sahabat Nabi . Memberi makan ini adalah sebanyak
setengah sha' dari makanan negeri itu, yaitu sekitar satu setengah kg. (1,1/2) kg.
Berupa kurma atau beras atau yang lainnya. Jika ia mengqadha sebelum
Ramadhan tahun berikutnya maka ia tidak wajib memberi makan. (Syaikh bin
Baz rahimahullah).

2. Pertanyaan: Sejak sekitar sepuluh tahun, balighnya saya lewat tandatanda
baligh yang dikenal, namun di tahun pertama dari balighnya saya, saya
menemui bulan Ramadhan dan tidak puasa. Apakah saya wajib mengqadha?
Apakah ada kewajiban lain selain qadha?
Jawaban : Kamu harus mengqadha satu bulan yang kamu tidak puasa
disertai taubat dan istighfar, dan kamu juga harus memberi makan orang miskin
setiap hari sebanyak setengah sha' dari makanan negeri berupa kurma atau
beras atau selainnya, apabila engkau mampu. Adapun bila engkau fakir yang
tidak mampu, maka tidak ada kewajiban atasnya selain puasa. (Syaikh bin Baz
rahimahullah).

3. Pertanyaan: Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari,
apakah ia wajib puasa dan shalat atau tidak? Dan apabila datang haidh setelah
itu apakah ia harus berbuka? Dan apabila ia suci yang kedua kali, apakah ia
harus puasa dan shalat atau tidak?
Jawaban : Apabila wanita nifas sudah suci setelah empat puluh hari, ia
harus mandi, shalat, puasa Ramadhan, dan halal untuk suaminya. Jika darah
datang kembali sebelum empat puluh hari, ia harus meninggalkan shalat, puasa,
dan haram atas suami menurut pendapat para ulama yang paling shahih, dan
jadilah ia sama seperti hukum nifas sampai ia suci atau sempurna empat puluh
hari. Apabila ia suci sebelum empat puluh hari atau pas empat puluh hari, ia
harus mandi, shalat, puasa, dan halal bagi suaminya. Dan jika darah terus
keluar setelah empat puluh hari, maka darah itu adalah darah rusak, ia tidak
boleh meninggalkan shalat dan puasa, bahkan ia harus shalat, puasa
Ramadhan, dan halal bagi suaminya seperti wanita yang istihadhah. Ia wajib
beristinja dan membungkus darah dengan kapas dan semisalnya dan berwudhu
setiap kali shalat, karena Nabi  menyuruh wanita yang istihadhah seperti itu,
kecuali bila tiba waktu haidhnya maka ia harus meninggalkan shalat. (Syaikh
bin Baz rahimahullah).

4. Pertanyaan: Apakah boleh menunda mandi janabah hingga terbit fajar?
Dan apakah wanita boleh menunda mandi haidh atau nifas hingga terbit fajar?
Jawaban: Apabila wanita sudah suci sebelum fajar, maka ia harus puasa
dan tidak mengapa menunda mandi hingga terbit fajar, akan tetapi ia tidak boleh
menundanya hingga terbit matahari, dan laki-laki harus segera melakukan hal
itu sehingga ia bisa shalat jamaah bersama jamaah. (Syaikh Bin Baz
rahimahullah).

5. Pertanyaan: Apakah kewajiban wanita hamil atau menyusui apabila
berbuka di bulan Ramadhan? Apakah yang cukup untuk memberi makan dari
beras?
Jawaban: Wanita hamil dan menyusui tidak boleh berbuka di siang hari
bulan Ramadhan kecuali karena uzur. Jika berbuka karena uzur ia harus
mengqadha puasa berdasarkan firman Allah :

   Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka),
maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada harihari
yang lain. (QS. al-Baqarah:184)

Keduanya sama seperti orang sakit, jika alasannya karena khawatir terhadap
anak, maka keduanya harus mengqadha dan memberi makan orang miskin
setiap hari berupa beras, korma dan yang lainnya dari makanan manusia.
Sebagian ulama berkata: keduanya hanya wajib mengqadha dalam konsidi
bagaimanapun, karena tidak ada dalil mewajibkan dari al-Qur`an dan sunnah,
dan pada asalnya adalah tidak ada tanggungan sehingga adanya dalil atas hal
itu, ini adalah pendapat mazhab Abu Hanifah, ia adalah pendapat yang kuat.
(Syaikh Utsaimin rahimahullah).

6. Pertanyaan: seorang wanita melahirkan di bulan Ramadhan dan tidak
mengqadha setelah Ramadhan karena khawatir terhadap anaknya, kemudian
dan melahirkan di bulan Ramadhan berikutnya, bolehkah ia mengganti dengan
uang sebagai pengganti puasa?
Jawaban: wanita ini wajib puasa sebagai pengganti hari-hari yang ia telah
berbuka, sekalipun setelah Ramadhan berikutnya, karena ia meninggalkan
qadha di antara pertama dan kedua karena uzur. Saya tidak tahu, apakah ia
merasa berat melaksanakan di musim dingin sedikit demi sedikit. Sekalipun ia
menyusui, sesungguhnya Allah  memberinya kekuatan untuk mengqadha
Ramadhan kedua. Jika ia tidak bisa, ia boleh menundanya hingga ramadhan
kedua. (Syaikh Utsaimin rahimahullah).

7. Pertanyaan: ada sebagian wanita yang menkonsumsi obat penghalang
haid dan tujuannya adalah agar tidak perlu mengqadha di kemudian hari.
Apakah hukumnya boleh? Apakah ada catatan khusus agar para wanita tidak
memakainya?
Jawaban : Menurut pendapat saya, sebaiknya wanita tidak melakukan hal
itu dan tetap mengikuti ketentuan Allah  dan ketetapan Allah  kepada para
wanita, sesungguhnya haid ini mengandung hikmah bagi Allah  dalam
menciptakannya. Hikmah sesuai tabiat wanita, apabila tabiat ini terhalang
niscaya terjadi reaksi berbahaya terhadap tubuh wanita, dan Rasulullah 
bersabda: 'Tidak boleh membahayakan (diri sendiri) dan tidak pula
membahayakan (orang lain).' Hal ini dengan mengesampingkan bahaya obat ini
terhadap rahim, seperti yang disebutkan para dokter. Maka menurut pendapat
saya dalam masalah ini bahwa wanita tidak memakai obat ini. Dan segala puji
bagi-Nya atas ketentuan dan hikmah-Nya, apabila datang haid atasnya, ia
menahan diri dari puasa dan shalat, dan apabila ia telah suci ia memulai
kembali puasa dan shalat. Dan apabila berakhir Ramadhan, ia mengqadha
puasanya yang ketinggalan. (Syaikh Ibn Utsaimin rahimahullah).

8. Pertanyaan: Saya seorang wanita berusia 25 tahun, akan tetapi sejak
kecil hingga usia 21 tahun saya tidak puasa dan tidak shalat karena malas.
Kedua orang tua sudah menasehati saya, akan tetapi saya tidak perduli. Maka
apakah yang wajib saya lakukan? Perlu diketahui bahwa Allah  telah memberi
petunjuk kepada saya dan sekarang saya puasa dan menyesali perbuatan di
masa lalu.
Jawaban: Taubat meruntuhkan dosa-dosa di masa lalu. Maka engkau
harus menyesal, berniat dan bersungguh-sungguh dalam ibadah,
memperbanyak ibadah sunnah berupa shalat di malam dan siang hari, puasa
sunnah, zikir, membaca al-Qur`an, dan berdoa. Dan Allah  menerima taubat
hamba dan mengampuni kesalahan. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

9. Pertanyaan: Kebiasaan haid saya adalah berkisar di antara tujuh dan
delapan hari, terkadang di hari ketujuh saya tidak melihat darah dan tidak
merasa suci, maka apakah hukumnya yang terkait puasa, shalat, dan jima'?
Jawaban : Janganlah terburu-buru sehingga engkau melihat warna putih
yang dikenal para wanita, dan ia adalah tanda suci. Maka terhenti darah
bukanlah tanda suci, namun hal itu dengan melihat tanda suci dan berakhirnya
masa kebiasaan.

10. Pertanyaan: Apakah hukumnya keluar warna kuning saat nifas
sepanjang empat puluh hari, apakah saya shalat dan puasa?
Jawaban: Sesuatu yang keluar dari wanita setelah melahirkan hukumnya
adalah sama seperti nifas, sama saja ia merupakan darah biasa atau kuning
atau keruh, karena ia pada saat kebiasaan sampai sempurna 40 hari. Maka yang
sesudahnya, jika ia darah biasa dan tidak disela-sela terputusnya darah nifas,
dan jika tidak maka ia adalah istihadhah dan semisalnya. (Syaikh Bin Baz
rahimahullah).

11. Pertanyaan: Bolehkah saya membaca buku-buku agama seperti bukubuku
tafsir dan yang lainnya, sedang saya dalam keadaan junub atas di saat
haid?
Jawaban: Orang yang junub dan haid boleh membaca buku-buku tafsir,
fikih, sastra, hadits, tauhid, dan semisalnya. Yang dilarang hanyalah membaca
al-Qur`an menurut cara membaca, bukan berdoa atau mengambil dalil dan
semisalnya. (Syaikh Bin Baz rahimahullah).

12. Pertanyaan: Apakah hukumnya darah yang keluar selain di waktu
haid. Kebiasaan haid saya setiap bulan adalah tujuh hari, akan tetapi pada
sebagian bulan, ia datang di luar kebiasaan namun dalam kadar yang jauh lebih
sedikit. Dan hal itu berlangsung selama satu atau dua hari, apakah saya wajib
shalat dan puasa saat itu ataukah mengqada?
Jawaban: Darah yang lebih dari kebiasaan ini adalah darah urat, tidak
termasuk darah kebiasaan. Maka wanita yang mengetahui masa kebiasaannya
tidak boleh shalat dan puasa, tidak boleh menyentuh mushhaf dan suaminya
tidak boleh mendatangi di kemaluan. Apabila ia telah suci dan berhenti hari-hari
kebiasaannya serta telah mandi, maka ia dalam hukum suci. Jika ia melihat
darah atau kuning atau warna keruh maka itu adalah darah istihadhah yang
tidak menghalanginya dari shalat dan semisalnya. (Syaikh Bin Baz
rahimahullah.)

13. Pertanyaan: saat saya masih kecil di usia 13 tahun, saya berpuasa
Ramadhan dan berbuka empat hari karena haidh dan saya tidak memberi tahu
orang lain karena malu. Sekarang hal itu telah berlalu 8 tahun, maka apakah
yang saya lakukan?
Jawaban: Anda telah melakukan kesalahan karena tidak mengqadha
selama masa ini. Maka sesungguhnya ini adalah sesuatu yang sudah ditentukan
Allah  kepada para wanita dan tidak perlu malu dalam masalah agama. Maka
anda harus segera mengqadha 4 hari tersebut, kemudian kamu harus membayar
kafarat, yaitu memberi makan orang miskin setiap hari, yaitu sekitar dua sha'
dari makanan negeri untuk satu orang miskin atau lebih. Syaikh Bin Baz
rahimahullah.

14. Pertanyaan: seorang wanita kedatangan darah di saat hamil sebelum
nifasnya 5 hari di bulan Ramadhan, apakah ia termasuk darah haid atau nifas,
apakah yang wajib atasnya?
Jawaban: Apabila persoalannya seperti yang disebutkan bahwa ia melihat
darah di saat hamil 5 hari sebelum melahirkan. Maka jika ia tidak melihat tanda
sudah dekatnya kelahiran seperti pecah tutuban, maka ia bukan darah haid dan
bukan pula nifas. Bahkan ia adalah darah penyakit menurut pendapat yang
shahih. Dan atas dasar itu, ia tidak boleh meninggalkan ibadah, bahkan ia harus
puasa dan shalat. Dan jika darah merupakan salah satu tanda kelahiran maka
ia adalah darah nifas, ia harus meninggalkan shalat dan puasa, kemudian
apabila ia telah suci darinya setelah melahirkan, ia harus mengqadha puasa,
bukan shalat. (Lajnah daimah lil ifta').

15. Pertanyaan: Seorang wanita yang sudah berusia 12 atau 13 tahun,
telah berlalu bulan Ramadhan dan ia tidak berpuasa. Apakah yang wajib
atasnya atau atas keluarganya, apakah ia telah wajib berpuasa, dan apabila ia
puasa apakah ada kewajiban yang lain?
Jawaban: Wanita menjadi mukallaf dengan beberapa syarat yaitu: islam,
berakal, dan baligh. Baligh ditandai dengan haid atau bermimpi atau tumbuhnya
bulu yang kasar di sekitar kemaluan atau mencapai usia 15 tahun. Maka apabila
syarat-syarat kedewassan ini sudah ada pada wanita, maka ia telah wajib
berpuasa, ia wajib mengqadha puasa yang ditinggalkannya di saat mukallafnya.
Dan apabila kurang salah satu syaratnya maka ia belum mukallaf dan tidak ada
kewajiban apapun atasnya. (Lajnah daimah lil ifta).

16. Pertanyaan: Apakah wanita haid harus berbuka di bulan Ramadhan
dan berpuasa sejumlah hari yang dia tinggalkan?
Jawaban: Tidak sah puasa wanita haid dan tidak baginya melakukannya.
Maka apabila ia haid ia harus berbuka dan mengqadha sejumlah hari yang
ditinggalkannya. (lajnah daimah lil ifta').

17. Pertanyaan: Apabila wanita telah suci langsung setelah fajar, apakah
ia harus menahan diri dan berpuasa pada hari itu dan dianggap satu hari
untuknya atau ia harus mengqadha hari tersebut?
Jawaban: Apabila darah terputus darinya saat terbit fajar atau
sebelumnya, niscaya puasanya sah dan cukup dalam menunaikan kefardhuan,
sekalipun ia belum mandi kecuali setelah subuh. Adapun bila tidak terputus
kecuali setelah subuh, maka ia harus menahan diri pada hari itu dan tidak
cukup baginya, bahkan ia harus mengqadhanya setelah Ramadhan. (Syaik Bin
Baz rahimahullah).

18. Pertanyaan: Seorang laki-laki menggauli istrinya setelah azan subuh -
dibulan ramadhan- setelah ia berniat berpuasa dan ini terjadi hingga dua kali.
Perlu diketahui bahwa istrinya ridha dengan hal itu. Dan kejadian ini telah
berlalu lebih dari 5 tahun, apa hukumnya?
Jawaban: suaminya harus mengqadha dua hari tersebut, dan ia harus
membayar kafarat jima di bulan Ramadhan seperti kafarah zhihar, yaitu
memerdekakan budak, Jika ia tidak mendapatkan, maka ia puasa selama dua
bulan berturut-turut, dan jika ia tidak mampu maka ia harus memberi makan
enam puluh orang muskin, dan istrinya juga punya kewajiban yang sama,
karena ia setuju dengan perbuatan itu yang telah ketahui keharamannya.
(Syaikh Bin Baz rahimahullah).

Sumber : Buku Fatwa-Fatwa Ramadhan
Seputar Masalah Kewanitaan
Terjemah : Muhammad Iqbal AG

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Foto Bayi Nisa Indah Rahmania

Setelah Penantian dalam pernikahan Lahirlah buah hati  hasil dari cinta kami Nisa Indah Rahmania, Doa kami Selalu bersama mu  anak ku jadilah wanita yang shaleha,berbakti kepada orang tua Petiklah bintang dilangit yang kau pilih dengan sekuat jiwa kami akan selalu mendukungmu untuk memetiknya melihat perkembangan mu di setiap jarum jam berputar disetiap detik pula kebahagian kami bersamamu disaat kau bergerak kekiri maka kekiri jua  lah hati kami disaat kau bergerak kekanan maka kekanan jua  lah hati kami anak ku Nisa Indah Rahmania

Dental unit

Dental unit merupakan alat kesehatan,pada Undang Undang kesehatan No36 Tahun 2009 Pasal 4 Tentang Alat kesehatan yang menjelaskan bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau  implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh. Sehingga dapat disimpulkan bahw alat dental unit adalah adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ). Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu : - Sumber tenaga listrik - Sumber tenaga udara/angin - Sumber tenaga air. contoh ruangan dental bagian bagian dental 1.  Dentist chair  ...

Memasang mesin Tv bewarna

Teman teman mau berbagi dikit nih tentang pemasangan mesin TV bewarna, kemaren aku memperbaiki TV bewarna yang board nya sudah hancur dan banyak jalur yang lepas otak dah mentok,yah jalan pintas ganti mesin yang baru saja, aku mengganti mesin dengan merk wansonik yang banyak dijual dipasaran dan harga juga lumayan ditempat ku mesin wansonik sekitar tiga ratus ribuan. 1.        Pertama untuk pemasangan jangan lupa dengan keamanan pastikan tidak ada jalur listrik yang terhubung dan pembuangan tegangan tabung yang terhung pada playback dengan menghubungkannya pada grounding tabung (akan ada percikan api sedikit ) buka lah dengan menggunakan tespen untuk lebih aman sehingga apabila masih ada tegangan yang tersisa sedikit akan terbuang melalui tespen 2.        Pastikan kabel horizontal dan vertikal, biasanya pada yoke kabel horizontal bewarna merah dan biru sedangkan vertikal warna hijau dan kuning ( hitam da...