Dental unit merupakan alat kesehatan,pada Undang Undang kesehatan No36 Tahun 2009 Pasal 4 Tentang Alat kesehatan yang menjelaskan bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahw alat dental unit adalah adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
- Sumber tenaga listrik
- Sumber tenaga udara/angin
- Sumber tenaga air.
Sehingga dapat disimpulkan bahw alat dental unit adalah adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu :
- Sumber tenaga listrik
- Sumber tenaga udara/angin
- Sumber tenaga air.
bagian bagian dental
1. Dentist chair
2. Air-controlled feet
3. Assistant control
4. Electric dental patient chair switch
assembly
5. Spittoon assembly
6. Bowl rinse
7. Cup fill
8. Dental complex treatment unit
9. Instrument arm
10. Operating light
11. Tray assembly
12. Instrument tray assembly
Komentar
Posting Komentar