Dental unit merupakan alat kesehatan,pada Undang Undang kesehatan No36 Tahun 2009 Pasal 4 Tentang Alat kesehatan yang menjelaskan bahwa alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit,memulihkan kesehatan pada manusia dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Sehingga dapat disimpulkan bahw alat dental unit adalah adalah suatu alat yang dipakai oleh dokter gigi untuk membantu pemeriksaan dan kemudian menentukan terapi apa yang dapat diberikan kepada pasien. Secara umum untuk membantu perawatan gigi dan mulut ( pengeboran, penambalan, pembersihan, dan pemeriksaan ).
Dental unit pada umumnya mempunyai 3 sumber tenaga yaitu : - Sumber tenaga listrik - Sumber tenaga udara/angin - Sumber tenaga air.
contoh ruangan dental
bagian bagian dental
1. Dentist chair
...
Komentar
Posting Komentar